PT. BPR BAHTERAMAS RAHA (PERSERODA)

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM maupun Korporat, untuk mendukung kebutuhan modal kerja atau modal usaha.

Manfaat:

Menjadi tambahan modal kerja (bersifat lancar) baik berupa dagangan maupun bahan baku yang menunjang kegiatan usaha debitur.

Keuntungan:
  • Proses kredit cepat dan mudah
  • Dapat diperpanjang / Revolving (Rekening Koran)
  • Suku bunga pinjaman kompetitif
Jenis Kredit:
  • Kredit Modal Kerja (KMK): Ditujukan bagi pelaku usaha dengan jangka waktu pendek, dapat diperpanjang dan dapat ditarik setiap saat.
Risiko:
  • Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman
  • Debitur wajib melunasi pinjaman jika terdapat keterangan palsu pada permohonan kredit
Biaya:
  • Biaya Administrasi: 1,5%
  • Provisi: 1,5%
  • Suku Bunga: Mengikuti ketentuan yang berlaku di PT. BPR Bahteramas Raha (Perseroda)
Persyaratan Perorangan:
  • Memiliki rekening tabungan di PT. BPR Bahteramas Raha (Perseroda)
  • Surat permohonan kredit ditandatangani debitur dan pasangan
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
  • NPWP (untuk plafond di atas Rp 50.000.000)
  • Surat keterangan usaha
  • Legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond di atas Rp 200.000.000
  • Agunan:
    • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
    • Fotokopi IMB
    • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir
    • Denah lokasi
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, laporan keuangan 2 tahun terakhir
Persyaratan Badan Usaha:
  • Memiliki rekening giro di PT. BPR Bahteramas Raha (Perseroda)
  • Surat permohonan kredit ditandatangani direktur, dengan persetujuan komisaris (PT) / persero komanditer (CV)
  • Akta pendirian dan perubahan (jika ada)
  • Surat pernyataan akta terakhir
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian direktur
  • NPWP (untuk plafond di atas Rp 50.000.000)
  • Legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond di atas Rp 200.000.000
  • Agunan:
    • Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
    • Fotokopi IMB
    • Bukti pembayaran PBB 1 tahun terakhir
    • Denah lokasi
  • Faktur, invoice, BPKB, kuitansi, laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Legalitas proyek (khusus konstruksi):
    • Surat Penetapan Pemenang Proyek
    • Kontrak Asli
    • Surat Perintah Kerja / Surat Perintah Mulai Kerja
    • SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
    • Sertifikasi dan KTA Asosiasi Konstruksi/Konsultan yang masih berlaku